PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 56
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Penanggung Jawab Operasional Harian (PJOH) Kejaksaan Negeri menyampaikan laporan rutin setiap 6 bulan kepada Penanggung Jawab Operasional Pusat dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri. (2) Laporan rutin sekurang-kurangnya berisi: a. informasi yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi; b. kendala yang dihadapi dalam hal penyiapan materi yang dibutuhkan tim redaksi website Kejaksaan Tinggi maupun pengiriman materi informasi kepada Tim Redaksi website Kejaksaan Tinggi; c. rekomendasi yang diperlukan; d. jumlah pengunjung website setiap bulannya bagi Kejari yang melakukan pengelolaan website secara mandiri.
