PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 54
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Penanggung Jawab Operasional Harian (PJOH) Kejaksaan Agung menyampaikan laporan rutin setiap 6 bulan kepada Penanggung Jawab Operasional Pusat. (2) Laporan rutin sekurang-kurangnya berisi: a. informasi yang ditayangkan melalui website Kejaksaan Republik INDONESIA; b. kendala yang dihadapi dalam hal peliputan dan pencarian informasi oleh web admin; c. rekomendasi yang diperlukan; d. jumlah pengunjung website setiap bulannya.
