PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 49
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dilakukan untuk memantau Isi website dan teknis pengelolaan website: a. monitoring isi website meliputi pembaharuan isi website, faktualitas isi website, aktualitas isi website, jumlah pengunjung per kanal, grafik jumlah pengunjung website; b. monitoring teknis website meliputi hardware, sistem jaringan, data dan aplikasi web dalam pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA.
