Pasal 48
BAB 6 — KETENTUAN WEBSITE KEJAKSAAN R.I
Aturan penulisan berita untuk website adalah: a. judul bersifat informatif; b. setiap naskah berita memuat informasi mengenai apa peristiwanya, siapa pelaku/ yang terlibat, tempat peristiwa, kapan terjadinya peristiwa, penyebab terjadinya peristiwa dan bagaimana peristiwa terjadi; c. informasi yang paling penting ditempatkan pada bagian awal; d. setiap paragraf memuat satu ide; e. penulisan informasi menggunakan kata-kata umum dan menghindari penggunaan istilah tidak populer yang sulit dipahami masyarakat umum; f. penulisan nama pejabat Kejaksaan harus dilengkapi dengan keterangan jabatan dan gelar akademis; g. setiap berita harus menyebutkan identitas narasumber yang jelas, sekurang-kurangnya nama dan pekerjaan narasumber;
h. inisial web admin penulis berita/ kegiatan ditempatkan pada bagian akhir berita; i. setiap berita dari kanal Kejaksaan Tinggi yang ditempatkan pada halaman depan website Kejaksaan
harus dilengkapi dengan nama Kejaksaan Tinggi tersebut; j. berita yang ditayangkan dapat dilengkapi dengan foto berita atau foto ilustrasi dengan ukuran 330 x 440 pixels.
