Pasal 36
BAB 5 — ALUR KERJA
Alur Kerja Kanal LAPDU meliputi: a. web admin pada Jaksa Agung Muda Pengawasan mengumpulkan laporan dari masyarakat yang masuk melalui aplikasi Lapdu setiap hari dan melakukan pemilihan sesuai jenis pengaduan; b. web admin meneruskan laporan yang bermuatan pengaduan ke Kabag Sunproglapnil selambat-lambatnya 1 hari sejak laporan diterima; c. apabila materi pengaduan mengenai masalah teknis penanganan perkara, Kabag Sunproglapnil segera meneruskan ke Pejabat Teknis terkait selambat-lambatnya 1 hari setelah laporan diterima; d. apabila materi pengaduan terkait pengawasan, Kabag Sunproglapnil segera meneruskan ke Pejabat Pengawasan Fungsional (PPF) selambat-lambatnya 1 hari setelah laporan diterima; e. apabila materi pengaduan mengenai saran untuk penyempurnaan tugas dan fungsi Kejaksaan, Kabag Sunproglapnil meneruskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, selambat-lambatnya 1 hari setelah laporan diterima; f. pejabat yang bersangkutan memberikan tanggapan terhadap laporan masyarakat selambat-lambatnya 7 hari sejak laporan diterima dari Kabag Sunproglapnil;. g. Kabag Sunproglapnil meneruskan tanggapan dari pejabat terkait kepada web admin untuk ditayangkan pada website Kejaksaan selambat-lambatnya 1 hari setelah tanggapan diterima; h. jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada informasi mengenai perkembangan penanganan laporan masyarakat, web admin dapat melaporkan kepada Kabag Sunproglapnil. Kabag Sunproglapnil melakukan pengecekan kepada pejabat yang bersangkutan; i. web admin melakukan update status setiap laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti; j. jika suatu laporan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti, maka web admin menayangkan pemberitahuan dengan mencantumkan alasan/ pertimbangan dari Pejabat terkait.
