Pasal 37
BAB 5 — ALUR KERJA
Alur Kerja Kanal Konsultasi Hukum meliputi :
a. web admin pada Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara mengecek permohonan konsultasi hukum dari masyarakat melalui admin website Kejaksaan Republik INDONESIA setiap hari; b. web Admin mengkategorikan setiap konsultasi hukum dan meneruskannya kepada Kabag Sunproglapnil Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara selambat-lambatnya 1 hari setelah pertanyaan diterima; c. Kabag Sunproglapnil meneruskan pertanyaan dari masyarakat kepada pejabat terkait dengan sepengetahuan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara selambat-lambatnya 1 hari setelah pertanyaan diterima dari Web Admin; d. setiap pejabat yang menindaklanjuti konsultasi hukum tersebut mengirimkan jawaban melalui email kepada Kabag Sunproglapnil Perdata Tata Usaha Negara selambat-lambatnya 7 hari setelah pertanyaan diterima dengan tembusan kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara; e. Kabag Sunproglapnil meneruskan jawaban dari pejabat terkait kepada Web Admin untuk ditayangkan pada kanal Konsultasi Hukum selambat-lambatnya 1 hari setelah jawaban diterima.
