Pasal 35
BAB 5 — ALUR KERJA
(1) Alur Kerja Kanal Umum/Satker meliputi pencarian, pengumpulan dan pemilihan informasi, penulisan, pengolahan data/foto, penyuntingan/editing, penayangan (upload dan publish). (2) Pencarian, Pengumpulan dan Pemilihan Informasi: a. tim redaksi pusat/tim redaksi Kejati/Kejari melakukan rapat harian untuk menentukan peristiwa/ kegiatan yang harus diliput serta menentukan informasi yang harus dikumpulkan dari setiap unit kerja selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB; b. web admin Tim Redaksi meliput kegiatan/peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan sesuai dengan penugasan dari hasil rapat redaksi; c. Penyedia Informasi pada setiap unit/satuan kerja dibantu oleh para staff menentukan informasi yang akan dikirim kepada Redaktur Website Kejaksaan selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB setiap hari dan meminta persetujuan Sekretaris Jaksa Agung Muda atas informasi dimaksud; d. Penyedia Informasi mengirim informasi yang sudah disetujui Sekretaris Jaksa Agung Muda kepada Redaktur website selambat- lambatnya pukul 14.00 WIB melalui email, faks atau langsung diserahkan kepada Redaksi Website; e. redaktur tim redaksi pusat menyeleksi informasi yang diterima dari Penyedia Informasi dan meneruskan kepada web admin selambat-lambatnya 1 jam setelah informasi diterima; f. untuk informasi khusus yang dibutuhkan terkait dengan isu-isu aktual yang perlu diketahui publik, redaktur dapat meminta informasi dengan mengirimkan formulir permintaan informasi yang ditujukan kepada Penyedia Informasi; g. Penyedia Informasi menyediakan informasi yang dibutuhkan berdasarkan formulir permintaan dimaksud selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
(3) Penulisan, pengolahan data/ foto: a. web admin menulis informasi hasil liputan menjadi naskah berita/kegiatan sesuai ketentuan penulisan website dan mengirimkan kepada editor selambat-lambatnya 1 jam setelah peliputan melalui admin website atau email; b. dalam hal peliputan dilakukan di luar lingkungan Kejaksaan, pengiriman naskah berita/kegiatan dilakukan selambat- lambatnya 2 jam setelah peliputan; c. web admin menulis informasi dari Penyedia Informasi dan menyerahkan kepada editor selambat-lambatnya 1 jam setelah informasi diterima; d. dalam hal informasi yang dikirimkan oleh masing-masing unit belum sesuai dengan format informasi yang dibutuhkan maka web admin menyesuaikan format data/jenis file sesuai dengan ketentuan pemuatan file/data pada website; e. web admin fotografer mengolah foto sesuai dengan format pada website. (4) Penyuntingan/Editing: a. editor menyunting naskah berita/non berita dari web admin, dan mengirim hasil penyuntingan kepada redaktur selambat- lambatnya 1 jam setelah naskah diterima dari web admin; b. redaktur dapat menambahkan/mengurangi informasi pada naskah berita/non berita, atau mengembalikan kepada editor untuk disunting kembali; c. redaktur memberikan persetujuan terhadap naskah berita/non berita hasil penyuntingan untuk dimuat dan ditayangkan oleh editor pada website; d. redaktur dapat membatalkan atau mencabut naskah berita/non berita yang dianggap tidak layak untuk ditayangkan pada website Kejaksaan. (5) Penayangan (Upload & Publish): a. editor melakukan upload dan menayangkan (publish) naskah tulisan/foto yang sudah disetujui redaktur; b. untuk Kejati yang belum memiliki website, Editor pada Tim Redaksi Kejati hanya dapat melakukan upload melalui admin website. Penayangan dilakukan oleh Editor pada tim redaksi pusat, atas persetujuan redaktur selambat-lambatnya 1 jam setelah informasi tersebut di upload.
