PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 34
BAB 4 — LINGKUP KERJA
Pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA mencakup kegiatan: a. pencarian, pengumpulan dan pengolahan data/informasi dari satuan kerja baik di lingkungan Kejaksaan di pusat dan daerah;
b. penyuntingan informasi; c. updating informasi; d. uploading & publish informasi.
