Pasal 33
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Penanggung Jawab Teknis (PJT) bertanggung jawab untuk : a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberlangsungan hardware, sistem jaringan data dan aplikasi web dalam pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA; b. memastikan keamanan data website Kejaksaan Republik INDONESIA; c. menganalisis perubahan dan kebutuhan sistem pada website Kejaksaan Republik INDONESIA; d. menindaklanjuti permintaan dari PJOP terkait dengan pengembangan desain dan programming website Kejaksaan Republik INDONESIA; e. bersama sama dengan PJOP melakukan audit keamanan website Kejaksaan Republik INDONESIA yang meliputi hardware, sistem jaringan, data dan aplikasi web sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 tahun; f. menyelesaikan permasalahan teknis meliputi keberlangsungan hardware, sistem jaringan, data dan aplikasi web pada website Kejaksaan Republik INDONESIA; g. mengusulkan anggaran pengelolaan teknis website sesuai rencana dan program kerja; h. melaporkan hasil penyelenggaraan website kepada Pembina.
