PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 9
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DOKUMEN
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lainnya wajib menatausahakan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sejak penyedia barang dan/atau jasa lainnya mengakhiri hubungan usaha dengan Pengguna Jasa. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi identitas Pengguna Jasa dan pihak lain yang terkait dan formulir hubungan usaha termasuk Dokumen korespondensi dengan Pengguna Jasa.
