PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN OLEH PPATK
PPATK melakukan Pengawasan Kepatuhan atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Penyedia barang dan/atau jasa lainnya.
