PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lainnya melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa. (2) Pemantauan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melihat tata cara pembayaran Transaksi baik tunai atau pun non tunai, pelaku transaksi, nominal Transaksi, dan/atau tanggal Transaksi. (3) Pemantauan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Transaksi yang dilakukan untuk kepentingan Pengguna Jasa atau pihak lain atau pemberi kuasa (beneficial owner).
