PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 7
BAB 4 — PENGAWASAN OLEH PPATK
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lainnya wajib melakukan verifikasi Dokumen.
c. pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia; dan d. pedagang barang seni dan antik.
