PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 6
BAB 4 — PENGAWASAN OLEH PPATK
(1) Dalam hal Pengguna Jasa melakukan Transaksi di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), penyedia barang dan/atau jasa lainnya dapat menerapkan permintaan informasi dan Dokumen secara lebih sederhana. (2) Informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup identitas Pengguna Jasa yang paling sedikit memuat: a. nama; b. tanggal lahir; c. nomor Dokumen identitas; dan d. alamat. (3) Identitas Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, paspor atau surat izin mengemudi.
