PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 26
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Exit meeting dilakukan untuk membahas temuan audit, rekomendasi, dan komitmen Pihak Pelapor. (2) Pihak Pelapor wajib memberikan tanggapan atas temuan dan rekomendasi tim audit. (3) Hasil pembahasan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara exit meeting. (4) Berita acara exit meeting wajib ditandatangani oleh tim audit dan pejabat yang berwenang mewakili Pihak Pelapor.
