PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 27
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Dalam hal pelaksanaan Audit Khusus tidak melakukan pengujian Transaksi, pembahasan dalam exit meeting dapat berupa konfirmasi data yang telah diberikan oleh Pihak Pelapor. (2) Hasil pembahasan konfirmasi data wajib dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh tim Audit Khusus dan pejabat yang berwenang mewakili Pihak Pelapor.
