PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 25
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Pengujian Transaksi dilakukan terhadap Transaksi Pengguna Jasa. (2) Dalam proses pengujian Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim audit dapat melakukan konfirmasi data Transaksi.
