PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 24
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Pengumpulan dan penelitian Dokumen dilakukan dengan pengecekan Dokumen audit yang sudah diterima. (2) Dalam hal terdapat Dokumen yang belum diperoleh, tim audit dapat meminta Dokumen tambahan kepada Pihak Pelapor. (3) Tim audit melakukan penelitian atas Dokumen audit dan Dokumen tambahan. (4) Tim audit dapat melakukan wawancara untuk meminta keterangan kepada Pihak Pelapor.
