PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 23
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Entry meeting dilakukan dengan menyerahkan surat pengantar audit serta menjelaskan tujuan dan ruang lingkup audit kepada Pihak Pelapor. (2) Pihak Pelapor dapat menolak pelaksanaan audit, apabila tim Audit Kepatuhan atau Audit Khusus tidak dapat menunjukan surat pengantar audit.
