PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 22
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Kegiatan pada tahap pelaksanaan audit meliputi: a. entry meeting; b. pengumpulan dan penelitian Dokumen; c. pengujian Transaksi Pengguna Jasa; dan d. exit meeting. (2) Pada Audit Khusus, pelaksanaan audit dapat dilakukan tanpa pengujian Transaksi Pengguna Jasa.
