PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 21
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Kegiatan pada tahap pra audit meliputi: a. penyampaian surat pemberitahuan rencana audit dan/atau permintaan Dokumen audit kepada Pihak Pelapor yang tembusannya disampaikan kepada LPP; dan b. penerimaan Dokumen dari Pihak Pelapor sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat pemberitahuan rencana audit. (2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Audit Khusus dapat dilakukan tanpa menyampaikan surat pemberitahuan rencana Audit Khusus.
