Pasal 12
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
(1) Hasil penilaian Audit Kepatuhan atas kewajiban pelaporan berupa: a. Transaksi yang telah memenuhi kriteria wajib dilaporkan namun belum dilaporkan oleh Pihak Pelapor; dan/atau b. Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan. (2) Dalam hal ditemukan adanya Transaksi yang telah memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf a, Pihak Pelapor wajib melaporkan kepada PPATK sesuai jangka waktu yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal ditemukan adanya Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pihak Pelapor wajib melakukan analisis untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya kriteria Transaksi yang wajib dilaporkan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan, Pihak Pelapor wajib melaporkan kepada PPATK sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
