PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 11
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
(1) Audit Kepatuhan atas kewajiban pelaporan meliputi pengujian terhadap Transaksi Pengguna Jasa. (2) Pengujian terhadap Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui adanya Transaksi yang belum dilaporkan kepada PPATK yang meliputi: a. TKM; b. TKT; c. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri; dan/atau d. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa penyedia barang dan/atau jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
