PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 13
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
Audit Khusus dilakukan oleh PPATK terhadap: a. Pihak Pelapor yang pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor tersebut dilakukan oleh LPP dan/atau PPATK; b. Pihak Pelapor berdasarkan permintaan lembaga atau instansi yang berwenang meminta informasi kepada PPATK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
