Pasal 13
BAB 4 — SANKSI
(1) PPATK memberikan teguran tertulis kepada PJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 10. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja; (3) PJK wajib menanggapi secara tertulis dan melaksanakan teguran tertulis dan PPATK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat teguran; (4) Dalam hal PJK tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPATK dapat :
a. mengumumkannya dalam website PPATK atau sarana lainnya; b. mengusulkan kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk melakukan pembinaan terhadap PJK dimaksud; c. mengusulkan kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk melakukan penggantian pengurus PJK; dan/atau d. denda administratif.
