PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: a. Penyampaikan laporan TKM oleh bank umum sebelum tanggal 31 Januari 2011 menggunakan sistem pelaporan TKM yang lama (TRACeS). b. Penyampaian laporan TKM oleh bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, kegiatan usaha pengiriman uang, pedagang valuta asing, dan manajer investasi sebelum tanggal 31 Maret 2011 menggunakan sistem pelaporan TKM yang lama (TRACeS).
