PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 12
BAB 4 — SANKSI
(1) PJK yang tidak menyampaikan laporan TKM kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap PJK dilakukan oleh PPATK. (4) Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan; b. teguran tertulis; c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau d. denda administratif
