PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, dan kearsipan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan, dan pemeliharaan; c. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan akuntansi Barang Milik Negara; d. melaksanakan administrasi Pejabat Pembuat Komitmen; dan e. pelaksanaan administrasi Biro.
