Pasal 9
BAB 4 — M U T A S I
(1) Mutasi nasional dengan kriteria promosi sebagaimana dimaksud pada pasal 8huruf a dilaksanakan untuk memindahkan seorang Pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi tingkatan eselonnya karena Pegawai yang terkena mutasi tersebut mempunyai prestasi kerja yang sangat menonjol dan sesuai jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta sesuai dengan hasil asesmen kompetensinya.
(2) Mutasi nasional dengan kriteria perluasan wawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf b dilaksanakan untuk memindahkan seorang Pegawai dengan eselon yang sama sehingga terjadi pengalihan tugas, baik antar bidang (tour of duty) maupun antar daerah Kejaksaan (tour of area) sehingga seorang Pegawai memperoleh wawasan lebih dari satu bidang dan/atau satu daerah guna meningkatkan wawasan, pengalaman, kompetensi dan profesionalitasnya. (3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah seorang Jaksayang menduduki jabatan struktural eselon II atau eselon III dan telah bertugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun pada jabatan atau tempat tugas yang sama. (4) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah seorang Jaksaatau yang menduduki jabatan struktural eselon IVa dantelah bertugas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun pada jabatan atau tempat tugas yang sama.
