PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 4 — M U T A S I
Mutasi Lokal dilaksanakan berdasarkan : a. Usulan Kepala Kejaksaan Tinggi; b. Permohonan penerbitan Surat Keputusan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
