Pasal 11
BAB 4 — M U T A S I
(1) Mutasi Lokal dapat diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah hukumnya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. terhadap Pegawai yang menduduki jabatan struktural sampai dengan eselon IVa dan Pegawai Tata Usaha yang diusulkan menduduki jabatan struktural IVa serta jabatan fungsional sampai dengan golongan IV/a; b. didasarkan pada kebutuhan dinas dan demi kelancaran tugas kedinasan dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai terkait; c. batasan waktu penugasan bagi seorang Jaksa sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (3) dan (4); d. terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus untuk menempati suatu jabatan sesuai ketentuan dalam Bab VI Pasal 15dan pasal 16 ayat (1) huruf a dan b.
(2) Usulan mutasi lokal merupakan prioritas sepanjang tidak masuk dalam rencana mutasi nasional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
