Pasal 12
BAB 4 — M U T A S I
(1) Kepala Kejaksaan Tinggi dapat melakukan mutasi lokal di daerah hukumnya dengan ketentuan sebagai berikut : a. terhadap Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselonVa dan jabatan fungsional serta Jaksa Fungsional sampai dengan golongan III/c; b. didasarkan pada kebutuhan dinas dan demi kelancaran tugas kedinasan dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai terkait; c. batasan waktu penugasan bagi seorang Jaksa sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (3) dan (4); d. terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus untuk menempati suatu jabatan sesuai ketentuan dalam Bab VI Pasal 15 dan pasal 16 ayat (1) huruf a dan b. (2) Untuk memudahkan manajemen data kepegawaian maka penerbitan keputusan pelaksanaan mutasi lokal tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. (3) Jaksa Agung Muda Pembinaan wajib menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana pada ayat (2) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada ayat (1).
