PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 13
BAB 5 — JENJANG KARIER
Dalam rangka pembinaan karier, seorang Pegawai dapat meniti jenjang kariernya melalui : a. jabatan struktural yang pembinaan kariernya diberlakukan ketentuan yang berlaku untuk jabatan struktural; b. jabatan fungsional, yang pembinaan kariernya diberlakukan ketentuan yang berlaku untuk jabatan fungsional; c. jabatan rangkap, yang pembinaan kariernya diberlakukan ketentuan yang berlaku untuk jabatan rangkap.
