PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 14
BAB 5 — JENJANG KARIER
(1) Sistem pembinaan Pegawai menggambarkan jalur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan, kompetensi serta masa jabatan
seorang Pegawai sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun. (2) Sistem pembinaan Pegawai dilakukan dengan memperhatikan prestasi kerja, jenjang pangkat dan hasil asesmen kompetensi Pegawai terkait. (3) Komponen dan mekanisme penilaian prestasi kerja yang digunakan dalam sistem pembinaan karierPegawai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jaksa Agung.
