PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 8
BAB 4 — M U T A S I
Mutasi nasional dilaksanakan berdasarkan kriteria : a. mutasi nasional dengan kriteria promosi; b. mutasi nasional dengan kriteria perluasan wawasan; c. mutasi nasional dengan kriteria kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian karena alasan tertentu dalam kebutuhan dinas.
