Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAANPENGADAAN
(1) Tahapan penyaringan: a. penyaringan calon pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA melalui 2 (dua) tahap seleksi dengan sistem gugur. b. penyaringan tahap I berupa tes pengetahuan akademik. c. penyaringan tahap II meliputi pemeriksaan kesehatan, tes bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, psikotes, wawancara, serta tes komputer dan/atau tes keterampilan lainnya sesuai keahlian yang disyaratkan dengan ketentuan :
- psikotes diberikan kepada Pelamar dengan latar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) dan Pascasarjana (S-2).
- tes Keterampilan diberikan kepada Pelamar dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga (D-3), SMU, atau sederajat. (2) Tempat pelaksanaan penyaringan : a. penyaringan bagi Pelamar untuk mengisi Formasi Golongan III dilaksanakan sebagai berikut :
- penyaringan tahap I di kantor Kejaksaan Agung bagi Pelamar yang mendaftar di Kejaksaan Agung dan di masing-masing Kantor Kejaksaan Tinggi bagi Pelamar yang terdaftar di Kejaksaan Tinggi setempat.
- penyaringantahap II di sentra-sentra yang ditetapkan. b. penyaringan bagi Pelamar untuk mengisi Formasi Golongan II dilaksanakan sebagai berikut :
- penyaringan tahap I dan II di Kantor Kejaksaan Agung bagi Pelamar yang mendaftar di Kejaksaan Agung.
- penyaringan tahap I dan II di masing-masing Kantor Kejaksaan Tinggi bagi Pelamar yang terdaftar di daerah hukum Kejaksaan Tinggi setempat. (3) Konsultan dalam melaksanakan kegiatan pembuatan, penggandaan dan distribusi soal penyaringan bersifat tertutup dan rahasia. (4) Pemeriksaan Penyaringan: a. Konsultan melakukan pemeriksaan penyaringan tahap I pada waktu yang berkelanjutan setelah proses penyaringan tahap I selesai dilaksanakan, bertempat di tempat yang sama dengan penyaringan tahap I dilaksanakan, menggunakan fasilitas
teknologi informasi berupa alat scanning atau teknologi lainnya, yang dapat memberikan hasil pemeriksaan secara langsung, transparan dan akuntabel. b. Konsultan melakukan penyerahan hasil penyaringan tahap I kepada Panitia. c. Pelamar yang dinyatakan lulus penyaringan tahap I berhak mengikuti penyaringan tahap II. d. Konsultanmelakukan pemeriksaan penyaringantahap II dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Panitia dan menyerahkan hasil pemeriksaan ujian tahap II kepada Panitia.
