PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-048-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAANPENGADAAN
- Tempat pendaftaran : a. di Kejaksaan Agung untuk Pelamar yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sesuai Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; b. di masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk Pelamar yang bertempat tinggal di daerah hukum Kejaksaan Tinggi sesuai Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; atau c. tempat pendaftaran selain tersebut pada huruf a dan b akan ditetapkan oleh Panitia atas perintah Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Waktu pendaftaran : a. dalam tenggang waktu seperti yang disebutkan di dalam pengumuman, kecuali karena sesuatu hal dapat diperpanjang dengan seizin Pejabat Pembina Kepegawaian. b. penerimaan berkas lamaran sebelum atau sesudah tenggang waktu pendaftaran dianggap tidak ada lamaran.
- Tata cara pendaftaran : a. Pelamar dapat mengajukan lamaran secara tertulis atau melalui media online yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dengan disertai beberapa lampiran seperti yang disebutkan di dalam pengumuman. b. Pelamar yang mengajukan lamaran secara langsung kepada Panitia, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan diberi Kartu Tanda Peserta Ujian. c. Pelamar yang mengajukan lamaran secara langsung kepada Panitia, dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan disertai dengan alasan- alasannya. d. Pelamar yang mengajukan lamaran melalui media online, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan dipanggil melalui surat elektronik (e-mail) untuk verifikasi data.
