PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-048-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAANPENGADAAN
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
