Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAANPENGADAAN
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila : a. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik; b. telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; dan c. telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak dapat berlaku surut.
