PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam penyelenggaraan kedinasan wajib memperhatikan hierarki eselon, kepangkatan, masa kerja, dan usia. (2) Hierarki kepangkatan dalam eselon yang sama ditentukan sebagai berikut: a. jika pangkatnya sama maka yang senior ditentukan oleh masa kerjanya; b. jika pangkat dan masa kerjanya sama maka yang senior ditentukan oleh usianya; atau c. jika pangkat, masa kerja, dan usianya sama maka yang senior ditentukan menurut Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).
