PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap bawahan wajib menaati, menjunjung tinggi perintah, dan petunjuk atasan sepanjang berkaitan dengan urusan dinas yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
