PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap Pegawai yang diberi tugas dalam suatu tim atau kepanitiaan oleh atasannya, dengan tidak memandang pangkat atau kedudukan dan memperhatikan hierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab memberikan bimbingan dan arahan kepada anggota tim atau panitia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
