PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran secara berturut-turut sebelum dilakukan pemeriksaan hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis tindakan administratif. (2) Jaksa yang pernah terbukti melakukan pelanggaran, kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari yang pernah dijatuhkan kepadanya.
