PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemeriksaan dan penindakan terhadap perilaku Jaksa baik dalam melaksanakan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan menggunakan peraturan ini. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana ayat (1) ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pidana dan/atau peraturan disiplin maka pejabat yang berwenang harus menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
