PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Putusan Majelis Kode Perilaku bersifat mengikat yang dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif. (2) Putusan Majelis Kode Perilaku berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan peraturan kedinasan yang berlaku.
(3) Putusan Majelis Kode Perilaku harus sudah diterima oleh Jaksa yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan ditetapkan. (4) Jaksa Agung Muda Pengawasan dapat melakukan peninjauan kembali terhadap putusan Majelis Kode Perilaku di daerah jika terdapat dugaan fakta yang terbukti tidak sebanding dengan tindakan admnistratif yang dijatuhkan.
