PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Putusan Majelis Kode Perilaku diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. (2) Apabila putusan tidak dapat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (3) Putusan Majelis Kode Perilaku memuat pertimbangan, pendapat, dan pernyataan terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran. (4) Putusan dibacakan secara terbuka dengan atau tanpa kehadiran Jaksa yang melakukan pelanggaran.
