PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Majelis Kode Perilaku menyatakan Jaksa terperiksa terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhkan tindakan administratif. (2) Dalam hal Majelis Kode Perilaku menyatakan Jaksa terperiksa tidak terbukti melakukan pelanggaran maka nama baiknya direhabilitasi dan diumumkan.
