PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Majelis Kode Perilaku berwenang memeriksa alat bukti, data, fakta dan keterangan untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran tersebut yang dituangkan dalam Putusan Majelis Kode Perilaku. (2) Dalam melakukan sidang pemeriksaan, Majelis Kode Perilaku dapat mendengar atau meminta keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu.
