PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Ketua Majelis Kode Perilaku memimpin sidang pemeriksaan dan membacakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa. (2) Dalam hal Jaksa atau Saksi yang dipanggil secara patut tidak hadir maka Majelis Kode Perilaku mengambil keputusan berdasarkan alat bukti tentang terbukti atau tidaknya pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. (3) Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran berhak menyampaikan pembelaan diri dihadapan Majelis Kode Perilaku.
