Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Majelis Kode Perilaku melakukan pemanggilan kepada Jaksa yang akan dilakukan pemeriksaan beserta pihak-pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Pemanggilan terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran dan pihak-pihak lain yang terkait dilakukan secara tertulis sekurang- kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pemeriksaan dilakukan. (3) Dalam hal Jaksa atau saksi yang akan diperiksa dan/atau pihak-pihak lain yang terkait tidak memenuhi panggilan yang disampaikan maka Majelis Kode Perilaku mengirimkan panggilan kedua. (4) Apabila Jaksa atau saksi yang bersangkutan atau pihak-pihak lain yang terkait tidak memenuhi panggilan selama dua kali tanpa alasan yang sah, sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa akan dilaksanakan tanpa hadirnya Jaksa atau saksi yang bersangkutan. (5) Sidang pemeriksaan dilaksanakan di kantor satuan kerja di mana Majelis Kode Perilaku bertugas dan pemeriksaannya dilakukan secara tertutup.
